sisi lain star bola

Kamis, 05 Januari 2012

Bocah Cacat Mental Ditahan Gara-gara Pisang

Kt (17) kini mendekam di Lapas Cilacap. Terkait kasus pencurian 9 tandan pisang.






KAMIS, 5 JANUARI 2012, 09:37 WIB, Elin Yunita Kristanti



VIVAnews -- Belum lagi tuntas kasus bocah AAL, yang divonis bersalah karena mencuri sandal jepit, seorang remaja di Cilacap, Jawa Tengah harus mendekam di tahanan gara-gara dituduh mencuri pisang. Remaja itu mengalami keterbelakangan mental. 

"Kasus AAL bukan satu-satunya, ada anak dengan keterbelakangan mental, ditahan di penjara Cilacap," kata Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ikhsan saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 5 Januari 2012. "Ini tak semestinya terjadi. 

Hasil penelusuran di Cilacap Utara, bocah tersebut adalah Kt, yang berusia 17 tahun, dan rekannya, T (25) mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap. Kini status mereka, tahanan kejaksaan. 

Aal Divonis Bersalah, Hakim Diadukan ke KY


"Kami minta KY memeriksa hakim persidangan Aal," kata Sekjen KPAI M. Ikhsan.

KAMIS, 5 JANUARI 2012, 09:46 WIB, Anggi Kusumadewi









VIVAnews – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melaporkan hakim persidangan kasus Aal ke Komisi Yudisial (KY). Rabu, 4 Januari 2012, Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bersalah kepada Aal karena dakwaan mencuri sandal jepit milik Briptu AR, anggota Brimob Polsek Palu Selatan.

“Siang ini, KPAI akan ke KY. Kami minta KY untuk memeriksa hakim persidangan Aal,” kata Sekjen KPAI M. Ikhsan kepada VIVAnews, Kamis 5 Januari 2011. Vonis bersalah terhadap Aal, dinilai KPAI penuh dengan kejanggalan. “Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Aal bersalah, kok divonis bersalah. Itu bukan keadilan,” ujar Ikhsan.

Ia mengingatkan, barang bukti berupa sandal jepit yang diajukan di persidangan, tidak sama dengan sandal yang telah ‘dicuri’ Aal. “Merk sandal Briptu AR yang hilang adalah Eiger, sedangkan sandal yang dijadikan bukti merk Ando. Jadi, barang bukti tidak menunjukkan adanya pencurian. Vonis bersalah jelas bukan sikap hakim yang seharusnya memutuskan keadilan,” kata Ikhsan.