sisi lain star bola

Selasa, 24 Mei 2011

Erlangga Djumena | Selasa, 24 Mei 2011 | 07:41 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai kalangan mendesak agar aturan kepemilikan pihak asing pada perbankan direvisi. Kepemilikan asing sampai 99 persen sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini perekonomian.
Hal-hal yang perlu ditata ulang pengaturannya di sektor perbankan antara lain batasan kepemilikan asing, pola dan jangka waktu pelepasan kepemilikan asing, asas resiprokal, dan skala bank yang boleh membeli saham bank di Indonesia.
Selain itu, bank-bank yang sudah dikuasai pihak asing tergolong sistemik sehingga posisinya sangat riskan bagi perbankan nasional. ”Jika di negara asalnya krisis akan menggoyang perbankan di sini,” kata Direktur Biro Riset Info Bank Eko B Supriyanto, Senin (23/5/2011).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar